Sabtu, 01 Juni 2013

Hukuman dan UU ITE Tentang Perjudian Online



Negara Kesatuan Republik Indonesia mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka dari itu, Pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet.
Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang"
 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Definisi Perjudian Online



Menganut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain.
Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.
Jadi kesimpulannya Judi Online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Jenis-jenis Perjudian Online
Stanford Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a Pro, membagi 5 kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas para penjudi. Kelima kategori tersebut adalah:

DEFINISI CYBER CRIME


Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
         1.     Ruang lingkup kejahatan
         2.     Sifat kejahatan
         3.     Pelaku kejahatan
         4.     Modus kejahatan
         5.     Jenis kerugian yang ditimbulkan