Negara Kesatuan Republik Indonesia mengharamkan tindakan
perjudian dalam bentuk apapun, maka dari itu, Pemerintah Indonesia mencantumkan
larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet.
Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang"
Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang"
Pasal 27
ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian."
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE
tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang
melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang
tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan,
dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di
cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir
pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.
BAB
III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia.
BAB
X tentang "Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap
sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas
izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB
XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian
melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari
pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
0 comments:
Posting Komentar