Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber
Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer
khususnya internet. Cyber
Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka
Cyber Crime diklasifikasikan menjadi :
- Cyber Piracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cyber Trespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
- Cyber Vandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
0 comments:
Posting Komentar