Sabtu, 01 Juni 2013

DEFINISI CYBER CRIME


Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
         1.     Ruang lingkup kejahatan
         2.     Sifat kejahatan
         3.     Pelaku kejahatan
         4.     Modus kejahatan
         5.     Jenis kerugian yang ditimbulkan



Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
Cyber Crime diklasifikasikan menjadi :
  • Cyber Piracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cyber Trespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
  • Cyber Vandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

0 comments: